Siap-siap, Pengecer Elpiji 3 Kg Bakal Hilang

Diposting pada
banner 336x280

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin masyarakat tidak akan menemukan lagi pengecer yang menjual LPG 3 kg. Langkah ini sebagai bagian dari upaya penataan distribusi BBM subsidi terustum.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 tidak lagi ada penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer. Agen resmi Pertamina tidak diperbolehkan menjual gas tabung tersebut ke pengecer.

“Jadi satu rantai, pengecer itu tidak ada lagi. Jadi distribusi itu bisa terlacak secara keseluruhan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dengan demikian, nanti tidak ada lagi pengecer, melainkan distribusi akhir elpiji 3 kg akan ada di pusat distribusi sebelum akhirnya ke pelanggan.

Lanjutnya, pengecer-pengecer akan dikonversi menjadi penampungan atau bengkel penyalur resmi Pertamina, jika memang ingin terus menjual elpiji 3 kg.

Namun, untuk menjadi distributor Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Maka pengecer, itu justru kita jadikan sebagai pusat. Pusat untuk di mana mereka memiliki sumber untuk mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” kata Yuliot.

Menurutnya, kebijakan ini digunakan untuk merangkaian distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena distribusinya menjadi lebih singkat.

“Ini kan caranya agar harga yang disetujui masyarakat, berkaitan dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Distribusi elpiji 3 kg diperaturan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa distribusi gas dengan bobot 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur. Sub penyalur ini diwajibkan memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan dengan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Direktorat Jenderal Kementerian ESDM.

Advertisement