Lupa Bawa SIM, Apakah Bisa Tunjukkan SIM Digital atau Fotokopi?

Diposting pada
banner 336x280

– Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, terkadang situasi tak terduga bisa membuat kita lupa membawa SIM fisik yang bisa menimbulkan masalah saat pemeriksaan polisi.

Lantas, apakah SIM digital bisa digunakan sebagai pengganti SIM fisik bila Anda lupa membawa kartu SIM asli?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa, pengemudi tidak hanya dapat menunjukkan SIM digital ketika mendapat tilang atau razia.

, Jumat (10/1/2025).

Sehingga, menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, tidak membawa SIM dan hanya menunjukkan SIM digital tetap dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Saatlinmas) Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan bahwa petugas penegak akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.

“Dalam keadaan pemeriksaan di jalan, sebenarnya SIM digital tidak berlaku, tetaplah menggunakan SIM fisik,” ia mengatakan, kepada Fakta Newsbeberapa waktu silam.

Timbul menjelaskan, SIM digital dalam aplikasi Digital Korlantas Polri itu hanya contoh dari bentuk SIM fisik.

SIM digital akan muncul pada aplikasi langsung saat orang meminta untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. SIM digital adalah wujud simbolis dari SIM fisik yang akan diterima oleh seseorang sewaktu melakukan perpanjangan SIM secara online.

(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan untuk bukti selesai untuk SIM.

Maka dari itu, pengendara kendaraan yang tidak membawa SIM sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat pengunglek sepeda motor atau SIM khảuciannya maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi tidak memiliki Surat Ijazah Mengemudi (SIM) sebagaimana tersebut diatur pada Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah, yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat (5) huruf b, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Advertisement