Polemik Pagar Laut: Pengakuan JRP, Bantahan PIK 2 sampai Ombudsman Nilai Ada Pembiaran

Diposting pada
banner 336x280

Banten, itu lanjut. Pemerintah seolah baru menyadari setelah tanggul bambu viral meskipun sudah menghalangi nelayan mencari ikan selama beberapa bulan.

Pemerintah menyatakan akan mencari orang yang membuat pagar laut tanpa berizin, tapi kemudian muncul Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan mengaku bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut dengan alasan untuk mencegah bencana tsunami dan banjir.

Beberapa pihak menghubungkan pagar laut itu dengan pengembangan wilayah Pantai Indah Kosambi (PIK 2), yang juga terletak di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang.

Tetapi Manajemen PIK 2 menyangkal melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di sekitar pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

.

Ia menyatakan bahwa perkembangan kelurahan baru di PIK 2 ketika ini masih akan terus berlangsung ke beberapa zona pesisir utara Tangerang hingga ke kawasan Kecamatan Kronjo.


Pagar laut ilegal yang dicekahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi garis pantai 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Pagar laut ilegal tersebut disegel oleh KKP pada 9 Januari 2025.

Sebelumnya, kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, mengatakan mereka yang membuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer secara swadaya.

dan abrasi.

Koordinator Jalan Rel Kereta Api (JRP), Sandi Martapraja di Tangerang, Minggu, 12 Januari 2020, mengatakan jika pagar laut yang menjadi perhatian publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.

.

Tidak dijelaskan berapa biaya yang dikeluarkan untuk membangun pagar laut yang menggunakan ribuan bambu tersebut.


Ombudsman Nilai Ada Pembiaran

Hari Minggu, 12 Januari 2025.

Yeka menyebutkan bahwa di lokasi tersebut seharusnya ada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menghentikan pemagaran ilegal. Yeka sudah mengunjungi beberapa desa yang terdampak pemagaran laut di Kabupaten Tangerang pada Desember lalu.

Yeka tidak ingin berfantasi alasan mengapa tersebut berjalan seperti itu. “Tapi yang pasti, bagaimana saja laut bisa terisolasi, aparat desa di sana tahu, camatnya tahu, pemerintah provinsinya tahu, dinasnya tahu, bahkan aparat penegak hukumnya juga tahu,” ucap Yeka.

Yeka mengatakan juga diterima berbagai laporan yang menyebutkan adanya intimidasi yang dialami si warga karena melaporkan pembangunan pagar laut. Meski begitu, Yeka belum dapat mengkonfirmasi kejadian tersebut atau idenfitas pihak-pihak yang melakukan intimidasi kepada masyarakat.


KIARA menilai pemerintah lambat menindak pagar laut tanpa izin tersebut. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai pemerintah seharusnya bertindak sebelum pagar laut itu didirikan di sekitar puluhan kilometer.


“Dinas Kelautan dan Perikanan telah menyadari adanya penganiayaan laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan serius dan tegas yang diambil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Susan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2020.


Kata Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sudah mengetahui tentang pagar ilegal tersebut sejak Agustus 2024. Selain itu, tim gabungan dari DKP Banten dan Polisi yang menangani kawasan laut, bersama dengan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah mengunjungi lokasi pagar itu pada tanggal 4-5 September 2025.


Susan mengatakan KKP baru bertindak setelah wacana pencemaran laut itu tersebar di publik dan media sosial pada awal 2025. “Ini membuktikan bahwa KKP telah memberi peluang terjadinya pencemaran laut di Kabupaten Tangerang,” kata Susan.


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyebabkan dampak besar kepada ribuan nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah sekarang mengunci pagar laut tersebut dengan panjang 30,16 kilometer.


Wahyu mengatakan pagar laut itu menyeberangi wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. “Kemudian ada 3.888 nelaya yang terdampak itu,” ungkap Wahyu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 10 Januari 2025.


Wahyu mengatakan pembuat dan pemilik pagar itu akan menerima sanksi jika sudah teridentifikasi. “Bila dia melanggar, tentu kita akan mengenakan denda administratif,” kata Wahyu.


Sultan Abdurrahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Apapun anggaran makan yang dibebankan oleh pemerintah tidak mencukupi untuk pemberian makan bergizi gratis.

Advertisement