Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lewat Pengecer, Ini Dampaknya ke Masyarakat

Diposting pada
banner 336x280

Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer akan dihentikan mulai 1 Februari 2025.

Masa transisi implementasi pengaturan baru pemerintah ini menyebabkan distribusi elpiji agak terganggu, terutama di daerah-daerah kecil.

Hal ini dialami oleh seorang ibu dari Purworejo, Jawa Tengah bernama Tia yang mengaku tidak pernah menemukan elpiji 3 kg sejak beberapa waktu terakhir.

“Belum ada cadangan, belum datang,” kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Dia mengaku sudah tahu informasi tentang aturan distribusi baru ini sejak seminggu yang lalu.

Warung pengecer yang sumber daya yang semulanya menjadi tempat pelanggan mengaku sedang menjalankan proses untuk mendapatkan izin agar dapat bekerja sebagai subagen dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Masih sibuk, jadi belum bisa membawanya,” tambah dia.

Sementara itu, seorang penjual siomay di Purworejo, Jawa Tengah bernama Iksan mengaku sampai saat ini tidak ada dampak nyata dari adanya aturan baru itu.

Hal ini karena ia telah memiliki pelanggan yang selalu mengorder elpiji setiap hari untuk dijual.

“Bila untuk membeli elpiji 3 kg, kami membeli di toko kelontong langganan, jadi setiap hari ada stok dari padanya,” katanya ketika dihubungi terpisah.

Dia mengaku, sejauh ini, mengatakan belum ada dampak yang signifikan terhadap pasokan yang ada.

Tapi Iksan berkata, memang banyak toko kecil yang sudah mengurus izin untuk dapat menjual elpiji 3 kilo.

Sementara itu, seorang pegawai di swasta bernama Nur Hidayat dari Yogyakarta mengaku tidak gentar menambahkan sedikit biaya untuk biaya pengantaran, selama ia masih bisa mendapatkan elpiji 3 kg yang tersedia, bahkan tinggal semakin jauh.

“Pengantar (elpiji) mungkin sulit mendapatkan persediaan. Aku lebih sih membeli dari mereka saja, karena harga tambah mahal jauh,” ujarnya. Sebelumnya, ia mengatakan telah membeli elpiji 3 kg dengan harga Rp 25.000. “Kami belum lagi membeli sisa elpiji setelah kebijakan itu menjadi viral,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin menyebutkan kalau tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai badan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan sumber daya dasar. Mereka harus mengikuti prosedur pendaftaran terlebih dahulu,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi raja mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Jika toko ingin menjadi distributor, pribadi pun juga bisa mengdaftarlah,” demi kata tersebut.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih sederhana.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari gudang ke konsumen tanpa lewat melalui pedagang.


.

Advertisement