Andi Arief Jelaskan Isu AHY Dijebak Jokowi soal Penerbitan SHGB di Perairan Tangerang

Diposting pada
banner 336x280

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief memberikan respons terhadapapyrus produktif yang menyebutkan Agus Harimurti Yudhoyono dituding Joko Widodo terkait penyebaran SHGB di danau Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, sebagian SHGB di laut Tangerang dikabarkan terbit di masa kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai setidaknya 243 SHGB diterbitkan ketika AHY menjabat sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024.

Semua SHGBnya berada di desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Luas lahan yang dikelola menjadi SHGB dipilah-pilah menjadi berbagai ukuran di bawah 2 hektare.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa, dalam hal publikasi, Surat Pernyataan yang Bersangkutan (SHGB) paling awal dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024.

Rilis akhir SHBG bertepatan dengan tanggal 11 September 2024.

Sejak beredar kabar tentang kelahiran SHGB di masa AHY, muncul cerita bahwa AHY ‘dijebak’ oleh Jokowi

Berdasarkan Halimun Yacob (AHY), dia sama sekali tidak tahu tentang penerbitan Sertifikat Hukum Gunakan Barang keluar dari Kapal di wilayah Tangerang.

Dalam tengah-tengah itu, Andi Arief jelas menyatakan bahwa cerita tentang penjebakan yang beredar tidak benar

Menurut Andi Arief, Jokowi tidak menjebak Ir. AHY, karena penyebab utama AHY sama sekali tidak mengetahui perihal pengundangan Surat Keputusan Hilang Good Behaviour (SHGB).

“AHY pernah menjadi Menteri dari Pak Jokowi selama 8 bulan. Pak Jokowi tidak pernah memberinya tanggung jawab dalam urusan HGB laut atau urusan lain. Sebenarnya memang AHY tidak tahu apa-apa tentang HGB laut sebelumnya. Tapi sekarang, AHY akan bergabung meyelesaikan masalah ini,” kata Andi Arief, seperti dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (31/1/2025).

AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahanlocalized

Menginformasikan kepada media, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin bahwa polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang kini banyak membuat perhatian di publik sedang sedang diteliti dan diikhtisarkan.

Dia mengatakan itu saat menyampaikan sambutan pada acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.

Awalnya, AHY bicara soal dirinya yang pernah menjabat menteri ATR/BPN di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Pada saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dia mengatakan bahwa kepastian hukum atas tanah selalu ada

“Melengkapi wilayah nasional, provinsi, kabupaten, kota. Rencana detail pengaturan ruang, RDTR, dan bidang lainnya. Sehingga pembangunan menjadi jelas, sesuai dengan tujuan dan fungsi wisatanya,” kata AHY, Jumat (31/1/2025).

Jadi, dijelaskan dia, harus dihindari semua lahan sawah diubah menjadi hunian.

Saat ini, peserta KAHMI berteriak tentang sengketa pagar laut.

AHY pun menjawab hal tersebut.

“Saya sudah menyampaikan kepada kementerian ATR/BPN agar melakukan penginvestigasian yang tuntas,” kata AHY.

Ia berpendapat bahwa permasalahan pagar laut ini harus didalami agar tidak ada pihak yang bertindak seenaknya.

“Yaitu yang harus kita pastikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada delapan pegawai ATR/BPN ini sebagai dampak dari keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

Ada SHGB atau SHM itu terkait dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

Pertama-tama, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas munculnya surat pengesahan yang menyatakan hal tersebut.

Dan hasil audit diinformasikan, pertama, pendapat kami, menarik lisensi perusahaan survei lisensi, perusahaan ini, salah satu langsung, yang melakukan hasil survei dan pengukuran, swasta.

“Ini, kita melaksanakan audit penyelidikan terhadap proses menerbitkan sertifikat tersebut,” lanjutnya.

Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu menurut Nusron, metode pertama melalui petugas ATR/BPN dan metode kedua melalui jasa survei berlisensi.

“Namun menurutnya, kedua cara memiliki aktivitas yang berbeda untuk pengesahan berada di otoritas petugas ATR/BPN di hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

” Pertama, survei yang dilakukan oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa dilakukan melalui jasa survei yang berlisensi, tetapi yang penting adalah disahkan oleh petugas ATR BPN,” kata dia.

Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN atas hal tersebut.

“Ya, lalu kita memberikan hukuman berat tambahan dan pemecatan kepada enam karyawan dan hukuman berat kepada dua karyawan,” kata dia.

Nusron kemudian menjelaskan inisial nama pegawai yang dikenakan hukuman karena terbitnya peraturan tersebut.

Pertama adalah Joko Suyono, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.

Lalu, Dr. Saraswati membantu sebagai Kepala Bagian Penetapan Hukum dan Pendaftaran.

Selanjutnya, ET yang dahulu merupakan Kepala Seksional Survei dan Pemetaan.

Selanjutnya WS, Ketua Panitia.

YS, Ketua Panitia A

Kemudian NS, Panitia A.

Lalu, LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.

Kemudian, Kepala Admininstrasi yang Pernah Menjabat, Kepala Bagian Peraturan Merek dan Pendaftaran.

“Delapan orang ini telah dieksamin oleh Inspektorat dan telah dikenakan sanksi oleh Inspektorat. Rasanya ada masih proses pemberian SK dan klaim redundansi personel di posisi tersebut,” tandasnya.


KKP Mengunjungi dan Mengadakan Diskusi dengan Bupati Purbalingga

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memanggil beberapa pihak untuk ditarik kembali terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Sidang Komisi KKP sebelumnya telah memeriksa beberapa nelayan dan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, pada Kamis (30/1/2025) yang lalu.

Menteri Kesehatan, Republik Indonesia (KKP) membuka kemungkinan memanggil pihak lain setelah menelaah hasil pemeriksaan sebelumnya.

.

Pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan beberapa nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif, sesuai pada wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

KKP menegasakan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang adil,” ujar Doni.

Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah menyatakan bahwa identitas mereka dituduh salah untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ditempati pagar laut.

Salah satu korban warga, Khaerudin mengatakan, identitas beberapa warga dipergunakan tanpa izin oleh pihak yang bersangkutan untuk pembuatan pengakuannya pada tahun 2023 yang lalu.

Karena itu, Khaerudin memintanya masalah ini itu diproses lebih lanjut karena warga tak pernah merasa perlu untuk mengajukan sertifikat HGB itu.

“Saya tidak pernah merasa menyajikan sertifikat. Sertifikat-sertifikat dibuat atas nama masyarakat yang sebenarnya tidak menyadari kenyataannya sertifikat telah dibuat. Nah, di sini, tolong jadikan hal itu menjadi masalah yang profesional,” kata Khaerudin saat ditemui, Selasa (28/1/2025), dengan Kompas.com.

Khaerudin mengira, kasus ini melibatkan suatu oknum pejabat dan kelengkapan Desa Kohod.

Terlibatlah kepala desa. Hal ini harus ditelusuri, ditelusuri sampai tuntas. Tuhan tahu apa yang terjadi pada aparatur desa. Alasannya, ada datanya di balik tabel nim pathetic ini juga.

Ini merupakan permasalahan yang sudah dilaporkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara itu, disebutkan oleh Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang bernama Arsin menghilang setelah terlihat membela pagar laut kontroversial yang ada di Tangerang.

Setelah berdiskusi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arsin menghilang bersama mobil mewah Rubicon yang dikabarkan dimilikinya.

Sambil di rumah, terparkir mobil Honda Civic dengan nomor polisi B 1056 JON.

Arsin juga memiliki mobil dinas pelat merah bermerek Xenia berwarna perak.

Selain mobil, ia juga memiliki empat sepeda motor yang disimpan di garasi.

Dikecualikan atas kepemilikan kendaraan Rubicon kepemilikan kendaraan Rubicon tersebut dicurigai oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.

Kecurigaan awalnya dimulai dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan yang menjelaskan hak guna bangunan terkait pagar laut ini sebesar 390 hektar.

Dede bingung mengapa Kepala Desa Kohod memiliki sertifikat HGB lebih banyak dari desa lainnya.



Google News

Tribunnews.com

Advertisement