Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Diposting pada
banner 336x280

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJOperi) menyediakan layanan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara daring melalui aplikasi Coretax.

Dilansir dari laman Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai identitas diri atau pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP tidak hanya diperlukan untuk pelaporan pajak, tetapi juga digunakan untuk pengajuan kredit, mencari pekerjaan, dan mendirikan bisnis.

.

Tetapi, sejak Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terkini Coretax Administration System atau Coretax pada akhir Desember tahun lalu.

Coretax akan memfasilitasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

4. Program AI Four lần keluar pop-up prompt untuk mengisi kelengkapan serahan pembayaran.

Selain itu, pengguna juga bisa melihat bagaimana cara daftar NPWP online di aplikasi Coretax dengan video tutorial yang tersedia di aplikasi tersebut.

Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran, mulai dari pengisian data, pengunggahan file dokumen, hingga verifikasi secara online.

Pada dasarnya, Coretax adalah sistem administrasi layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna, termasuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru.

Mendaftar NPWP online 2025 dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui ponsel pintar via Coretax.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik “Daftar” di sini pada halaman masuk ke Portal Wajib Pajak

3. Pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai dengan kebutuhan, seperti “Kewarganegaraan” untuk orang perseorangan, atau Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

4. Sistem akan menampilkan pertanyaan “Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?” Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”

5. Pilih jenis registrasi yang diinginkan, yaitu “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

6. Isilah data pribadi di kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal kelahiran, jenis kelamin, status perkawinan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikanlah data sesuai dengan dokumen resmi.

7. Isi alamat email dan nomor telepon aktif pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”

8. Kliklah opsi “Verifikasi” lengkap, sehingga sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel Anda yang telah kamu daftarkan. Masukkan kode peringatan waktu singkat (OTP) di bidang yang tersedia untuk verifikasi.

9. Tambahkan “Pihak terkait” di kolom yang tersedia opsi kemudian klik “Berikutnya”

10. Tambahkan “Data keuangan akuntansi” permohonan pemohon berupa informasi laporan keuangan dan sumber penghasilan.

Masukkan detail alamat Wajib Pajak

12. Setelah itu, lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto yang kemudian akan dicocokkan dengan data Dukcapil.

13. Periksa ulang data yang sudah Anda isi. Jika surat sah, lakukan konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mengklik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

14. Setelah proses registrasi sukses, sistem Coretax akan akan memproses permohonan pendafataran NPWP online.

Jika pendaftaran sudah selesai, Coretax akan mengirimkan kode dan cetakan NPWP dalam bentuk PDF melalui alamat email yang telah didaftarkan.

.

Advertisement